LEBAK, (MBN)– Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada oknum Kepala Sekolah SDN 1 Mekarwangi, Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang. Diduga melanggar etika sebagai ASN karena mengajak warga memilih salah satu Calon Kades di Desa Muncang, Kabupaten Lebak.
“Kita sudah memanggil dan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah itu,
sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin,” kata Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Abdul Malik di dampingi Kabid SD Maman, pada awak media, Kamis, (19/8/2021).
Ketika di singgung terkait sanksi terhadap ASN tersebut, kata Abdul Malik, hal itu ada di ranah Inspektorat.
“Kalau terkait sanksi, itu adanya di ranah Inspektorat, jika memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran, “katanya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Bentar Ahmad Yani menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang cepat dalam melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan.
“Saya apresiasi Dinas Pendidikan yang sudah melakukan pemanggilan oknum Kepsek itu dan memberikan pembinaan. Namun saya berharap, jika memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut, maka Dinas Pendidikan harus melakukan tindakan yang kongkrit sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Lanjutnya menegaskan, LSM Bentar dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat kepada Kantor Inspektorat Lebak agar segera melakukan pemanggilan oknum Kepsek SDN 1 Mekarwangi tersebut.
“Kami juga akan segera melayangkan surat, agar Inspektorat segera memanggil oknum Kepsek itu, atas dasar dugaan pelanggaran ASN tentang Etika, dimana oknum itu melakukan dukungan dan mengajak warga memilih Calon Kades Dukungannya bahkan mengampayekan secara pulgar,” tegasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Oknum Kepala Sekolah SDN Mekarwangi 1, berinsial Spi mengaku bahwa dirinya belum mengerti maksud LSM Bentar.
” Ntar ya a, saya belum memahami maksud LSM Bentar,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum LSM Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar) Ahmad Yani, Menyoroti adanya dugaan Oknum salah seorang ASN Kepala Sekolah SDN 1 Mekarwangi, Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang, diduga ikut serta kampanyekan salah satu Calon Kepala Desa, di Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Pihaknya mengecam keras tindakan oknum ASN itu dan akan segera melaporkan ke pihak berwenang atas indikasi pelanggaran Etika ASN tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan bukti- bukti Oknum ASN Kepsek yang mengajak warga untuk mendukung salah satu Balon Kades di Desa Muncang. Kami juga mengecam keras tindakan ASN itu dan akan segera melaporkan ke yang berwenang,” tegas Ketua Umum LSM Bentar pada awak media, Minggu, (15/8/2021).
Menurutnya, ajakan oknum ASN berinisial Spi itu jelas melanggar Kode Etik sebagai ASN. Ia juga mengantongi beberapa bukti, dimana oknum Spi itu telah menggembor – gemborkan ajakan kepada warga untuk mendukung salah satu Calon, baik melalui Media Sosial (Medsos) juga Status Whatsappnya.
“Oknum ASN Spi itu menurut kami sudah melanggar kode etiknya selaku ASN. Tidak boleh seorang ASN melakukan ajakan atau ikut serta dalam kancah politik Pilkades ini,”tegasnya.
Lanjut Yani, pihaknya juga megklaim sudah menanyakan dan melaporkan tindakan oknum Kepsek itu ke Sekertaris (Sekdis) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
“Saya juga sudah mendatangi Sekertaris Dinas Pendidikan, dan beliau (Sekdis- red) menyatakan, tidak boleh seorang ASN ikut serta melakukan ajakan kepada warga untuk mendukung salah satu calon Kepala Desa,”katanya.
“Saya juga akan menindaklanjuti dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan, Inspektorat, bahkan berlanjut ke Aparat Penegak hukum. Jika memang ada indikasi Pidana, kita akan bawa keranah pidana, jika perdata atau apapun yang dilanggar, kita akan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.