Lebak, (MBN)-Berdasarkan SK penetapan bupati No 009/kep.197-kesra/2021 tentang penetapan penerima hibah uang untuk belanja hibah saran prasarana Keagamaan bersumber dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2021, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak dicairkan.
Pasalnya, bantuan hibah tersebut dinilai adanya kejanggalan dengan tidak mengedepankan asas keadilan dan asas musyawarah mufakat dalam penentuan besaran alokasi anggaran tersebut yang diterima untuk masing-masing aspirator.
Hal itu di sampaikan Musa Wiliansyah melalui rapat paripurna dan sekaligus melalui surat penolakan nomor 002/F-PPP-DPRD /IX/2021 yang ditujukan langsung kepada Plt. Ketua DPRD Lebak. Selasa (20/4).
Ketidakadilan itu, sebab kata Musa, beberapa usulan dari anggota DPRD Kabupaten Lebak tidak diakomodir atau usulannya tidak masuk sama sekali oleh sebab Fraksi PPP menyatakan sikap menolak dicairkannya anggaran hibah APBD tahun 2021.
“Ini keputusan bulat Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak menyatakan sikap menolak dicairkannya anggaran hibah APBD Tahun 2021 karena ini tidak ada musyawarah terlebih dahulu dan ini juga nilainya sangat berpariasi “kata Ketua Fraksi PPP Musa Weliansyah.
Berdasarkan data yang diterima redaksi Mitrabantenews bahwa penerima hibah sarana prasarana keagamaan bersumber dari APBD Kabupaten Lebak 2021 ada 61 Lembaga Keagamaan Islam dengan nilai anggaran 1 Milyar 250juta rupiah.
Dengan demikian, Musa menegaskan, bahwa dana hibah harus di verifikasi ulang jangan jangan sampai hibah yang dikucurkan untuk bayar hutang.
“Ini harus di verifikasi ulang jangan sampai dana hibah ini dikucurkan untuk bayar hutang artinya baik bangunan ponpes ataupun bangunan masjid yang sudah selesai itu bisa direalisasikan”ujar Musa.
Masih kata Musa, bila besaran nilai dari anggaran tersebut diratakan maka pokir (pokok pikiran)untuk prasarana keagamaan yang diusulkan oleh anggota DPRD dari 50 anggota DPRD, masing-masing bisa mengalokasikan senilai Rp25 juta.
Penulis: Hd