SERANG – Melalui Gerakan Serentak Cegah dan Tanggulangi Stunting (Gertak Cetting), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupaya melakukan pencapaian penurunan hingga 14 persen. PJ Sekda Banten, Virgojanti mengakui, pembiayaan anggaran untuk penanganan stunting mencapai Rp 600 Miliar lebih untuk mengatasi Stunting di Pemerintah Provinsi Banten.
“Kita melakukan perbaikan asupan gizi, pemberian makanan bergizi gratis. Sosialisasi Gertak Cetting untuk pendekatan balita dan ibu hamil,” ungkap Virgojanti kepada wartawan.
Sementara itu, PJ Walikota Serang, Yedi Rahmat mengaku, bersyukur mendapatkan kepercayaan gerakan serentakan pencegahan Stunting. “Kami Alhamdulillah bisa menanggulangin persoalan Stunting, karena mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi maupun Nasional,” katanya dengan singkat.
Ditempat sama, Ketua DPRD Banten, Andra Soni menegaskan, bahwasannya tim percepatan penanggulangan Stunting sangatlah luar biasa, dan semakin hari semakin turun dalam penanganan Stunting. “Apalagi, para kader PKK mengantarkan makan bergizi, kesetiap pelosok desa dan sangatlah luar biasa,” tegasnya.
Kemudian, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar mengucapkan terimakasih kepada semua unsur yang kompak di Banten dalam penurunan Stunting, secara bersama sama saling support untuk penurunan Stunting. “Pemerintah Banten konsisten dalam penurunan Stunting, ini program nyata Provinsi Banten konsisten untuk untuk masyarakat,” tambahnya.
Diakhir wawancara, Ketua PKK Banten, Tine Al Muktabar menjelaskan, kegiatan penanganan stunting dilakukan secara serentak, dan penanganan stunting secara serentak ini dilakukan kick off oleh pemerintah provinsi Banten. “Artinya tidak spesifik khusus karena saat ini bahwa tanggal 1 sampai dengan 30 Juni akan gencar melakukan Gertak Cetting,” ujarnya, Selasa, (11/6/24).
“Kita pun sudah melaksanakan kegiatan dari penanganan stunting serentak bersama Dinkes Banten, dan penanganan stunting terletak dari intervensi spesifik dalam siklus kehidupan,” tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan catatan hasil penimbangan harus mencapai jumlah sasaran di atas 95 persen, dan dilakukan bersama kabupaten kota langsung.