TANGERANG, (MBN) – “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Juga, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”
Dan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dimana setiap orang berhak memperoleh Pelayanan yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum, merupakan salah satu cara agar amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat terimplementasi.
Setidaknya itulah yang disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi saat menyampaikan sambutannya dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (02/06).
Dirjen HAM memaparkan, dalam perjalanannya, lompatan besar yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan P2HAM adalah ketika diterbitkannya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat”, ujarnya.
Tidak main-main, Direktur Jenderal HAM menyebut sebagaimana diamanatkan Menteri Hukum dan HAM, Penilaian P2HAM bakal menurunkan Tim Penilai Kualitas dan Pengawas yang berasal dari Unit Eselon I, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Akademisi hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sehingga pelaksanaan P2HAM di internal Kementerian Hukum dan HAM betul-betul terimplementasi dengan baik.
“Saya akan selalu mendorong dan memberikan support (dukungan) agar semua Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memperoleh P2HAM, tetap semangat, sehingga P2HAM dapat diimpelementasikan dengan baik”, pesannya.
Digelar di Aula Terbuka Lapas Kelas I Tangerang, Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM diikuti oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.
Kegiatan turut dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane serta Perwakilan dari Ombudsman Banten, Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Humas Kemenkumham Banten)