SERANG (MBN) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Lalu Lintas mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan meniadakan tilang manual di jalan. Tilang konvesional nantinya, diganti dengan tilang berbasis elektronik atau biasa dikenal ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan penerapam ETLE di tahun ini. Tahap pertama, akan diterapkan di 3 titik di wilayah hukum Polres Serang dan akan diperluas secara bertahap ke wilayah lainnya.
“Sarana dan prasarana sudah kita siapkan dan sistem ETLE direncanakan akan mulai diberlakukan pada 4 April mendatang. Untuk tahap pertama, akan diterapkan di 3 titik, yaitu Simpang Ciceri, Sumur Pecung serta Pisang Mas,” kata Dirlantas didampingi Kasi STNK Kompol Lucky Permana Putra kepada wartawan di ruangannya, Jumat (5/2/21).
Dikatakan Dirlantas, ETLE adalah merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis tehnologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera disejumlah titik yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga kedepan tidak ada lagi anggota lantas di lapangan untuk melakukan penilangan.
“Implementasi teknologi ETLE ini untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” terangnya.
Dia mengatakan surat tilang nantinya dikirimkan petugas dari Kantor Pos kepada pelanggar berdasarkan pada data identitas yang tertera pada STNK. Selain itu turut dikirimkan surat konfirmasi agar pelanggar bisa memberikan klarifikasi apakah benar dirinya yang melakukan pelanggaran itu.
“Denda tilang nantinya dapat dibayarkan langsung ke bank BRI. Pelanggar juga akan diberi kesempatan klarifikasi satu minggu jika ada yang perlu ditanyakan terkait pelanggaran itu,” jelas Dirlantas.
Bentuk pelanggaran yang akan dilakukan penindakan antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.
“Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan sistem ETLE ini akan diperluas lagi,” tandasnya.
Rudy menambahkan untuk penerapan pelanggaran hukum lalu lintas secara ETLE, Ditlantas juga sudah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Banten, bank BRI serta Kantor Pos untuk penerapannya.
“Ya tentu harus dikoordinasikan dengan instansi terkait,” ungkapnya. (har/red)