SERANG | Mitra Banten News – Pada Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Pasir Semut Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang dengan tersangka SD (28).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin membenarkan terakit penangkapan tersebut. “ telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh SD, ditangkap pada Minggu (12/05/2024) dirumah tersangka, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti,” kata Iman.
Iman menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu dompet kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 4,04 gram, satu bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram dibungkus dengan bungkus rokok, satu Hp merk Oppo A9, dua buah timbangan elektrik, total keseluruhan dengan berat bruto 4,18 gram,” jelasnya.
Iman menuturkan setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi kepada tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Sesuai barang bukti yang diamankan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR yang saat ini masuk dalam DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iman. (HMS/Czi Yk)