SERANG, (MBN) – Dirtahti Polda Banten gelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Penanganan Tahanan dan Barang Bukti bersama jajaran Polda Banten bertempat di Ruang Rupatama Polda Banten pada Rabu (08/11).
Kegiatan dipimpin Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid, Kauryandokpol RS. Bhayangkara Polda Banten Ipda dr. Ghinta Atmaniwedana, Kasubsi Pelayanan Tahanan Maulana Kahfi Fikardin dan peserta.
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid dalam kesempatanya menyampaikan sambutan Kapolda Banten mengatakan bahwa penanganan tahanan dan barang bukti merupakan salah satu tugas pokok Polri, “Penanganan tahanan dan barang bukti merupakan salah satu tugas pokok Polri sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang pengurusan tahanan pada rutan Polri,” kata Agus.
Agus menekankan kepada seluruh pengemban fungsi tahti jajaran Polda Banten. “Agar jangan sampai ada barang terlatang masuk kedalam ruang tahanan, lakukan antisipasi modus para tahanan untuk meloloskan diri serta para Kasat tahti Polres jajaran agar selalu mengingatkan maupun mengawasi petugas jaga untuk selalu siaga dan waspada,” ucapnya.
Diakhir, Agus memerintahkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh sungguh. “Serta manfaatkan pembinaan ini sebagai forum untuk meningkatkan kompetensi dan menyampaikan seluruh permasalahan yang dihadapi dalam penanganan tahanan dan barang bukti,” tutup Agus (Bidhumas).