CILEGON (MBN) – Profesionalisme dan kinerja seorang pegawai tidak bisa hanya diukur berdasarkan absensi kehadiran saja, akan tetapi harus diukurnya berdasarkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Demikian dikatakan Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna dalam sambutannya pada kegiatan diseminasi pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Berdasarkan Kinerja Harian Melalui Simpeg.
Hari Senin, (01/2/21) usai rutinitas pagi yaitu apel pagi pegawai, bertempat di Auditorium Lapas Cilegon.
Ia mengatakan, kegiatan Diseminasi ini ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas dan menyamakan persepsi seluruh pegawai Lapas Cilegon terkait Permenkumham Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai dit Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kalapas juga mengingatkan kembali seluruh jajarannya agar lebih Aware akan perubahan maupun kebijakan yang telah ditetapkan. “Seiring dengan saat ini kita memasuki era 4.0 dimana cara kerja berpindah atau berubah dari cara kerja yang konvensional menjadi modern, dengan pendekatan digital yang mengintegrasikan teknik otomasi, komputer, dan jaringan internet. Jadi tidak ada lagi alasan “Gaptek”, kinerja kita saat ini telah diukur melalui sistem,” paparnya.
Sementara, Kepala Subseksi Kepegawaian dan Keuangan, Kiki Rifki menambahkan, terkait pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan kinerja melalui aplikasi simpeg. Adapun materi yang disampaikan antara lain dasar peraturan, kewajiban pegawai, penjelasan 3 komponen dalam pelaksanaan pembayaran tunkir, waktu absensi, sanksit dan tujuan dari kegiatan desiminasi.
“Mengingat pentingnya kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Tugas sehingga tercapainya Output yang dihasilkan serta mewujudkan pembinaan pegawai dan peningkatan kinerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Lapas Cilegon sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017,” ujarnya. (red)