SERANG, (MBN) – Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH (Ambarawa) melaporkan Ikhsan Ahmad, yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pribadi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke Polda Banten, Rabu (15/12/2021).
Dalam laporannya, mereka menilai pernyataan Ikhsan Ahmad yang dimuat di salah satu media online beberapa waktu, telah merusak nama baik pribadi Gubernur WH.
“Konstitusi memberikan
perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karenanya kami melaporkan Ikhsan Ahmad atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Jayani Koordinator Ambarawa.
Dijelaskan Jayani, bahwa unsur pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE jounto Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memenuhi unsur.
“Laporan sudah disampaikan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa sepenuhnya kita serahkan ke penegak hukum,” kata Jayani.
Sementara itu, Dede Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten yang menerima laporan dari warga, mengatakan, bahwa laporan tersebut sudah diterima pihknya. Untuk tindaklanjutnya, akan dipelajari terlebih dahulu dan dikomunikasikan dengan pimpinan.
“Laporan kami terima, untuk tindaklanjutnya menunggu dari pimpinan,” katanya.
Sekedar diketahui, belum lama ini Ikhsan Ahmad membuat pernyataan di sebuah media pemberitaan nasional yang dinilai bernada hinaan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Apalagi gubernur juga seorang lulusan S3 memiliki gelar akademik Doktor. Cetek pemikirannya, jangankan solutif, layak didengar saja tidak. Agaknya beliau sudah lupa bahwa kehadiran dan eksistensi gubernur adalah untuk memimpin dan menyelesaikan permasalahan masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Ikhsan. (Red)