SERANG (MBN) – Dalam rangka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bersama DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Serang, bertempat di kantor DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Serang, Gorda, Rabu (24/02/2021).
Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran yang di bayarkan pekerja 2% dan Pengusaha 3,7% dari upah setiap bulan selama bekerja dan ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila pekerja telah berakhir hubungan kerja dengan masa tunggu satu bulan.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono didampingi Honggie Dwinanda selaku Kepala Bidang Pelayanandan Masbuki selaku Kepala Bidang Kepesertaan, serta hadir Ketua DPC FSB Garteks Tangerang Raya Tri Pamungkas.
Pada kesempatan tersebut, Didin menyambut baik kegiatan yang dilakukan DPC FSB Garteks KSBSI Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.
“Terima kasih atas partisipasi dan sambutan yang baik kepada kami di kantor DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Serang,” ujar Didin.
“Kegiatan ini merupakan aspirasi dari anggota FSB Garteks Serang yang selama ini menanyakan proses klaim JHT,” tukas Ketua DPC FSB Garteks Serang Faizal Rakhman.
Setelah kegiatan sosialisasi JHT tersebut, dilanjutkan kegiatan internal sosialisasi DPC FSB Garteks KSBSI Serang, melakukan rapat koordinasi dengan para Pengurus Komisariat membahas tentang dampak Covid-19 di perusahaan masing-masing.
Kegiatan tetap menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
#red/gus