SERANG, (MBN) – Ketua DPC GARTEKS Serang Raya Faizal Rakhman menanggapi surat jawaban dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) kepada YLBH GARTEKS kaitan 11 pekerja yang di PHK dari PT. Agung Jasa Poetra (perusahaan penyalur tenaga kerja) yang di pekerjakan di PT. Malindo Feedmill, Tbk (perusahaan pemberi kerja).
Pengaduan awal dari YLBH GARTEKS kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang tertanggal 8 April 2022 perihal permohonan pemeriksaan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan di PT. Agung Jasa Poetra (perusahaan penyalur tenaga kerja) dan PT. Malindo Feedmill, Tbk (perusahaan pemberi kerja) terhadap 11 pekerja menuntut kekurangan hak upah dan upah lembur sejak tahun 2015 – 2022.
Kemudian, pada tanggal 27 Juni 2022 (Nomor 560 / 0128 – DTKT / VI / 2022), LBH GARTEKS mendapatkan surat dari Disnakertrans Provinsi Banten, perihal penjelasan atas penanganan pengaduan. Surat tersebut ditandatangani Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi.
Pada tanggal 07 Agustus 2022 (Nomor 560 / 0199 – DTKT / VIII / 2022), LBH GARTEKS mendapatkan surat dari Disnakertrans Provinsi Banten, perihal jawaban surat pengaduan. Surat tersebut ditandatangani Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi.
“Setelah kami diskusi bersama, antara DPC GARTEKS Serang dengan YLBH GARTEKS surat balasan dari Disnakertrans Provinsi Banten UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, kami menduga kurangnya profesionalisme kinerja personel Wasnaker Provinsi Banten dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Kami keberatan atas surat jawaban tersebut,” ucap Faizal, Kamis (01 September 2022).
Tidak hanya itu, ada juga pengaduan lainnya yang sampai sekarang juga belum ada penyelesaian yaitu PT. Kontruksi Baja Cikande pengaduan dari tahun 2019 dan PT. Wild Wood.
Atas keberatan surat jawaban tersebut, kata Faizal, dia bersama LBH GARTEKS akan menyurati Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah dan akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami dari LBH GARTEKS bersama DPC FSB GARTEKS Serang Raya, akan terus mengawal kasus tersebut, hingga tuntas. Hidup buruh !,” ucap Tri Pamungkas, SH, salah satu kuasa hukum dari LBH GARTEKS. (Goes)