LEBAK, (MBN) – Dalam rangka Sosialisasi Implementasi untuk perijinan Pelaku usaha yang beresiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengundang 56 pelaku pengusaha yang bertempat di Hotel Katineng Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, saat di wawancara dengan pihak media,Selasa (20/06/23)
Menurutnya kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepada pihak pelaku usaha.
“Ya dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ini untuk meningkatkan kepatuhan kepada pihak pelaku usaha sesuai perundang undangan yang ada di Kabupaten Lebak.
“Selain itu meningkatkan pemahaman pelaku usaha di Kabupaten Lebak,mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal,serta meningkatan pencapaian transaksi penanaman modal di kabupaten Lebak pungkas Yadi .
(Dede Mulyana)