Mitra Banten News | SERANG – DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang Provinsi Banten diminta mendukung perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 secara profesional, tidak memihak, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Arif Suryadi ketua DPN PPDI Kabupaten Serang sekaligus Sekretaris di desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas kepada wartawan di sela sela kesibukannya, Minggu (8/9/2024), Jika melanggar, akan terancam sanksi tegas.
“Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan aparatur pemerintah desa, secara jelas dapat mengakibatkan yang bersangkutan diberi sanksi, mulai dari sanksi administratif, hingga pemberhentian, aturan yang mengatur ya itu resikonya jika melanggar,” papar Arif.
Menurutnya, seluruh jajaran DPN PPDI telah mampu membuktikan eksistensinya sebagai organisasi besar yang kuat, bahkan selama ini cukup solid. Selain itu, DPN PPDI diharapkan dapat mengemban perannya dengan baik, sebagai barometer pemberdayaan organisasi guna meningkatkan kemajuan desa, sekaligus sebagai wadah komunikasi dan representasi dari seluruh perangkat desa di Kabupaten Serang.
“Sinergitas dan kolaborasi baik internal maupun eksternal, harus menjadi salah satu agenda penting, dalam hal ini program prioritas, mengingat DPN PPDI adalah mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegas Arif.
Untuk itu, dia berharap, DPN PPDI senantiasa menjunjung tinggi netralitas dan independensi, supaya dapat mendukung kondusifitas wilayah, serta meminimalkan konflik, yang berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (Rif)