SERANG, MitraBantenNews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB) Provinsi Banten melayangkan surat somasi atau peringatan yang ke – II terkait kegiatan pelaksanaan pembangunan gedung OPD lanjutan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tahun anggaran 2020 yang diduga keras tidak sepenuhnya dilaksanakan atau sarat KKN.
Iwan Setiawan Ketua Umum FKMB mengatakan surat somasi ini yang kedua kalinya, karna dalam pelaksanaan diduga keras pekerjaan non standar, bahkan pekerjaan tidak sampai selesai.
“Tidak hanya itu, bahkan dalam tatacara Pelaksanaan Lelang Pembangunan Gedung OPD tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh peraturan Negara ada nya kolaborasi/bekerja sama antara pihak panitia lelang Dinas PRKP Provinsi Banten dengan perusahaan pemenang diantara nya PT ANUGRAH BANGUN KENCANA, padahal perusahan tersebut di luar daerah banten sudah tidak diperbolehkan mengikuti Lelang /sudah Blacklis masuk daftar hitam,” jelasnya kepada wartawan, Selasa, 17 November 2020.
Terbukti, lanjut Iwan dari beberapa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.ANUGRAH BANGUN KENCANA mempunyai track record yang kurang bagus contoh nya pembanguanan skywalk Kabupaten Bandung, dan banyak lagi di daerah lain.
“Ini jelas ada unsur KKN nya, perusahaan sudah masuk daftar hitam tapi masih dimenangkan, bahkan pekerjaan gedung OPD yang tertuang dalam Nomor Kontrak: 460/SP.001/INFRAS-PBL/PERKIM/2020 dengan tanggal kontrak : 01 Juli 2020 dengan waktu Pelaksanaan : 120 ( Seratus Dua Puluh ) hari kalender, namun sampai saat ini tidak jelas dan tidak diselesaikan,” ungkap Iwan.
Selain itu, kata Iwana da beberapa pekerjaan tidak dilaksanakan antara lain pos jaga dan lainnya. Pihaknya sebagai control sosial meminta penjelasan kepada DPRKP karna yang digunakan ini uang rakyat. (sa/red)