SERANG, (MBN) – DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang dan Penetapan Masa Reses Anggota DPRD Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (26/07/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Banten Barhum HS.,S.IP., dan dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara fisik 29 orang dan hadir secara virtual 15 orang.
Pada rapat ini beragendakan yakni Penutupan masa persidangan Ke-III (tiga) tahun sidang 2021-2022 dan penetapan masa reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten masa persidangan ke-III (tiga) tahun sidang 2021-2022.
Pimpinan rapat telah membuka masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten untuk masa persidangan ke-III (tiga) tahun sidang 2021-2022.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 157 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 tentang Tata Tertib yang menyebutkan bahwa masa reses dilaksanakan 3 kali dalam 1 tahun.
Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten akan melaksanakan reses selama 8 (delapan) hari kerja.
Adapun kegiatan reses DPRD Banten akan dilaksanakan pada tanggal 27, 28, dan 29 Juli serta tanggal 1, 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2022.
Reses dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Banten dengan mengunjungi daerah pemilihannya masing-masing secara bersamaan untuk melakukan pemantauan dan menyerap aspirasi dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS berharap pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik.
“Kami sangat berharap pimpinan dan anggota DPRD Banten dalam melaksanakan reses ke daerah pemilihan dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya. (Adv)