SERANG | Mitra Banten News – Dua bandit jalanan spesialis jambret handphone berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang di rumah salah satu tersangka di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Dua bandit jalanan yang berhasil diringkus Mustofa (28 tahun) warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas dan Amin (18 tahun) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 unit hanphone hasil kejahatan serta motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka Mustofa, diketahui telah 3 kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Saproni (26 tahun) warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh 2 pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu (23/5). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil keberadaan pelaku.
“Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka Mustofa. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” terang Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka mengaku baru satu kali melakukan perampasan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui tersangka Mustofa merupakan residivis 3 kali dihukum di Rutan Serang.
“Masih kita kembangkan karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” tandas Andi Kurniady.