SERANG | Mitra Banten News – Personil Satuan Samapta Polres Serang mengamankan dua dirigen minuman tuak dari lokasi warung kelontongan di wilayah Cisereh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Minggu (19/5/2024) dini hari.
Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dimusnahkan.
Kasat Samapta Iptu Eka Jatnika mengatakan kegiatan operasi miras ini berbarengan dengan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di lokasi-lokasi rawan kejahatan dan genk motor.
“Jadi disela-sela patroli KRYD, petugas Samapta melakukan operasi minuman keras di kios jamu, toko kelontongan ataupun warung remang-remang,” ungkap Eka Jatnika kepada wartawan.
Dikatakan Eka, untuk penjual minuman tuak berinisial TA, pihaknya telah memberi peringatan tertulis agar tidak memperjualbelikan kembali minuman yang memabukkan tersebut.
“Untuk kali ini, pemilik minuman tuak kita berikan peringatan tertulis agar tidak menjual kembali. Jika nanti diketahui menjual lagi akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Samapta.
Kasat mengatakan sesuai yang dikeluhkan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan operasi pekat minuman keras. Eka Jatnika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apapun jenisnya. Kami berharap masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.