LEBAK, (MBN) – Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan berupa handphone di Kp.Cijambe Ds.Pasirbungur Kec.Cilograng Kab.Lebak pada Selasa (22/11).
Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan pelaku berniat membawa handphone hasil curian ke konter untuk di instal, “Awalnya pada Jumat (25/11) sekitar pukul 00.30 Wib, pelaku JN (24) akan menginstal ulang handphone hasil kejahatan di salah satu konter. Namun upaya pelaku diketahui pemilik counter karena setelah kejadian pencurian korban langsung memberitahukan kepada seluruh konter di Palabuan Ratu dan Cilograng terkait pencurian handphone milik korban,” kata Dikdik.
Kemudian pemilik conter mengecek tipe handphone dan nomor imei yang ternyata cocok dengan milik korban yang hilang. “Pemilik counter langsung menghubungi korban dan korban langsung menghubungi Polsek Cilograng. Selanjutnya personel Polsek Cilograng beserta korban mendatangi konter tersebut yang beralamat di Kp.Citepus, Ds.Palabuan Ratu, Kec.Palabuan ratu Kab.Sukabumi Jawa Barat dan mengamankan pelaku JN beserta barang bukti,” tambahnya.
Setelah dilakukan introgasi JN mengaku mendapatkan handphone tersebut dari AIY (23), “Setelah dilakukan pemeriksaan, JN mengaku mendapatkan handphone tersebut dari AlY. Setelah dilakukan pengembangan kemudian petugas berhasil mengamankan AIY di Ds.Palabuan Ratu, Kec.Palabuan Ratu Kab.Sukabumi Jawa Barat,” jelas Dikdik.
Sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, “Adapun 2 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kemudian untuk pelaku lainnya masih kita dalami dan lakukan pengejaran,” tutup Dikdik. (Red)