CILEGON, (MBN) – Pada Senin (09/01) sekira pukul 03.00 Wib di Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon telah terjadi pencurian sepeda yang dilakukan oleh dua orang pelaku AL (38) warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung dan FK (28) warga Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon.
Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Kompol Doharon membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Cilegon telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian 2 unit motor yang terjadi Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Awalnya pada Senin (09/01) sekira jam 03.00 Wib, korban yang merupakan pemilik dua sepeda gunung mendapati sepedanya yang tersimpan di garasi rumahnya dibawa oleh 3 orang pelaku dengan menggunakan 2 motor. “Pada saat itu korban mengetahui kejadian pencurian tersebut, kemudian korban langsung meneriaki para pelaku dan langsung menghubungi Polsek Cilegon,” kata Doharon.
Pihak Polsek Cilegon selanjutnya mendatangi TKP dan melakukan pengejaran kemudian berhasil menangkap 2 orang pelaku AL dan FK di sekitar Pagebangan Cilegon yang saat itu hendak kabur membawa barang bukti 2 sepeda hasil curiannya, sementara 1 pelaku lainnya melarikan diri ketika akan ditangkap.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 motor Honda Beat yang digunakan pelaku dan dua unit sepeda gunung merk Polygon dan Thrill. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (Bidhumas)