Mitra Banten News | SERANG – Dua pengedar tembako sintetis atau gorila, berinisial FH (24) dan RI (21) diringkus personil Satreskoba Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Kamis 31 Oktober 2024 subuh.
Tersangka FH ditangkap di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sekitar pukul 04.00, sedangkan RI diamankan di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sekitar pukul 05.00.
Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 4 paket besar tembako gorila seberat 372 gram dan 1 paket sedang seberat 21,96 gram, 1 timbangan digital serta 2 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika FH dicurigai menjual narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Tersangka FH berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00. Barang bukti 4 paket tembako gorila ditemukan di rak sepatu,” ujar Kapolres Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah kepada Poskota, Jumat 1 Nopember 2024.
Dalam pemeriksaan, tersangka FH mengaku memesan tembako gorila melalui akun instagram seharga Rp6 juta. Kemudian tersangka FH menyuruh RI untuk mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu.
“Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada RI sebagai ucapan terima kasih,” kata Condro Sasongko.
Tanpa buang waktu, Tim Satresnarkoba segera memburu tersangka RI dan berhasil menangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1 paket sedang tembako gorila yang disembunyikan dalam tas.
“Tersangka RI mengakui jika paket tembako gorila tersebut pemberian FH. Diapun mengakui dirinya lah yang mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan atas suruhan FH. Hanya saja RI tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.