CILEGON, (MBN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten, ungkap kasus Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M. Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Laki – laki bernama MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Dibulan Desember 2020, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hingga hari jumat tgl 13 Mei 2022 sekira jam 23.00 wib.” ujar Nandar Selasa (28/6/22).
Bunga (16 ) (nama samaran) menceritakan, awalnya kenalan dengan pelaku MY (40) lewat facebook kenalan sudah 2 bulan kemudian saling tukar nomor Hp selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku menyuruh korban datang ke rumah pelaku kemudian ngobrol sambil mencumbu korban, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan korban merespon apa yang dilakukan pelaku MY kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga (16) dengan MY kejadian tersebut berada di rumah pelaku MY
Tidak sampai disitu pelaku MY melakukan hubungan intim di rumahnya sebanyak tiga kali di tahun 2020 pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 ditempat yang sama.” ujarnya
Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya bunga (16) tentang hubungan dengan MY (40) sudah sejauh mana dan bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY Karna sudah memiliki keluarga.
Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku MY untuk tidak mendekati putrinya akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban
Karna kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, para saksi- saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut, barang bukti yang di amankan pada perkara ini berupa Pakaian korban, serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.”tegasnya.
MY (40) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.” Pungkasnya.