Dua terdakwa pemotong bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di puluhan SDN di Kota Serang yang merugikan negara Rp 1,3 miliar. Dua terdakwa yaitu eks Kepsek SDN Kesaud Tb Samsudin dan rekannya Tb Iskandar divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tb Samsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana selama 1 bulan,” kata M Arief, Selasa (23/7/2024).
Samsudin diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 150 juta. Jika tidak dibayar hartanya disita, atau jika tidak memiliki harta akan dipidana 8 bulan.
Hukuman lebih lama diberikan kepada terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Untuk uang pengganti, hakim menghukum dirinya membayar Rp 235 juta atau pidana 10 bulan jika tidak dibayar setelah putusan inkrah.
Di pertimbangan yang meringankan, terdakwa menurut hakim sopan dan masing-masing telah mengembalikan uang dari hasil korupsi dana PIP. Samsudin mengembalikan Rp 41 juta sedangkan Iskandar 200 juta.
Di pertimbangannya, Hakim Anggota M Holy One Nurdin Singadimedja mengatakan, terdakwa Iskandar bersama saksi Sandi Supyandi menyetujui dan merekomendasi bantuan PIP ke 31 SDN dengan 3.848 siswa di Kota Serang. Usulan ini dibuatkan berbentuk rekomendasi usulan anggota DPR RI pada Mei 2021.
seperti dilangsir dari media deti.com. pada Juli, Sandi lalu mengirimkan SK nominasi dalam bentuk PDF kepada Iskandar. Iskandar lalu menyerahkan ke Samsudin dan menginstruksikan jika ingin bantuan ini cair maka harus melengkapi dokumen pencairan kolektif, SK kepsek, dokumen KTP dan KK.
“Samsudin menghubungkan masing-masing sekolah dan melakukan pencairan di BRI Pasar Lama, pencairan dilakukan kepala sekolah didampingi Tb Samsudin,” ujarnya.
Setelah uang cari, Samsudin menerima fee potongan sebesar 40 persen dari masing-masing bantuan yang diterima oleh sekolah. Fee ini berdasarkan kesepakatan dirinya dengan terdakwa Iskandar. Total pemotongan yang ia lakukan di waktu itu adalah Rp 413 juta.
Sedangkan, hakim mengatakan terdakwa Iskandar menerima total Rp 435 juta dari seluruh pemotongan dana PIP. Ini termasuk dari hasil pemotongan melalui saksi Najar Hanafiah dan saksi Supriadi. Pemotongan itu adalah dari pencairan untuk SDN Pipitan, SDN Nyapah, SDN Cipocok Jaya 4, dan SDN Pengampelan.
“Terdakwa Iskandar menerima hasil pemotongan dari saksi Najar Hanafiah dan Supriyadi Rp 115 juta,” ujarnya.
Kemudian, hakim mengatakan bahwa audit penyaluran PIP pada 2021 Rp 1,4 miliar ini hanya tersalurkan kepada yang berhak sebesar Rp 134 juta. Selain dua terdakwa ini ada beberapa saksi yang juga menerima uang dari pemotongan PIP antara lain Najar Hanafiah Rp 9 juta, Supriadi Rp 11 juta, Yani Mubarok Rp 29 juta, Helmi Ginanjar Rp 38 juta. Total kerugiannya berdasarkan penghitungan kerugian negara adalah Rp 1,3 miliar.
Usai vonis dibacakan, baik Samsudin dan Iskandar mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan penuntut umum Endo Prabowo mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding. (Bah/red)