PANDEGLANG (MBN) – Program Kelompok Usaha Bersama (KUbe) merupakan tujuan pemerintah melalui Dinas Sosial untuk memicu jalan usaha serta mendorong taraf ekonomi warga miskin agar ter entas dari kemiskinan.
Namun hal ini berebda dengan di Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang- Banten. Salah Satu Kelompok Usaha Bersama (KUbe) menerima Satu Unit bantuan Alat Cetak Mesin Paving Dan 11 Unit Mesin Jahit Diduga dijual Oleh Oknum Anggota Kelompok Untuk Kepentingan Pribadi yang seharusnya untuk usaha masing-masing kelompok di tahun 2015 lalu dan hanya yang tersisa dua unit mesin jahit.
Prakarsa yang dianjurkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUbe) yaitu bidang usaha keterampilan, Perbengkelan, peternakan, perikanan dan peluang usaha lainya. Kamis (04/2/2021).
Baca Juga : https://mitrabantennews.com/bantuan-kube-di-desa-cimanis-disoal/
Ramainya informasi tentang dugaan di jualnya aset kelompok yakni bantuan KUbe oleh oknum kelompo, hal itu nembus hingga ke anggota dewan, salah satunya anggota dewan komisi IV yakni Habibi Arafat.
Kepada media mitrabantennews.com Habibi Arafat mengatakan bahwa aset kelompok tinggal ditertibkan saja, kembalikan kepada kelompok yang berhak, tidak dibenarkan kalau sampai aset itu di pindah tangankan, apalagi sampai di jual.
“Bantuan ke kelompok ya milik kelompok, jadi dikelola oleh kelompok yang mendapatkan, aset kelompok yang tercecer ya ditertibkan saja, tinggal dikembalikan lagi ke kelompok, namun jika aset itu di jual belikan itu perbuatan tidak dibenarkan dan pastinya hal itu ada sangsinya. Saya harapkan Dinsos segera mengevaluasi ke lapangan kaitan dengan masalah itu.” tegasnya.
Penulis : Yeyen S.