LEBAK BANTEN, (MBN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tetapkan dua orang tersangka inisial K dan AF dalam dugaan kasus korupsi dana bergulir yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit tahun 2012-2013 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
K dan AF merupakan ketua dan bendahara KPRI Bangkit pada tahun 2012-2013. Ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke penjara.
“Hari ini Kejari Lebak telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bergulir dari LPDB Koperasi Bangkit. Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismy Pasaribu, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Ia menjelaskan pada tahun 2012-2013 Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi anggota koperasi.
Akan tetapi tidak semua dana tersebut diberikan untuk anggota, justru ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya,” ungkap Rans.
Atas perbuatannya pihknya menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) sebesar Rp.336 juta.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Dede Mulyana)