Mitra Banten News | LEBAK – Aktivitas galian tanah merah di Kampung Papanggo Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dipastikan tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Deri Dariawan.
“Sudah kami cek sebelumnya, dan memang aktivitas tersebut tidak berizin karena wilayah Rangkasbitung tidak masuk dalam zona pertambangan apa pun,” ujar Deri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (30/12/2024).
Meskipun sudah dipastikan ilegal, Deri menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup langsung aktivitas tersebut.
Ia menegaskan bahwa penutupan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian, karena aktivitas tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana.
“Kewenangan kami adalah melakukan pembinaan untuk area yang memiliki izin. Sementara itu, untuk yang tidak berizin, hal tersebut menjadi ranah APH karena sudah termasuk tindak pidana,” kata Deri.
Ia menambahkan bahwa aktivitas galian ilegal, seperti yang terjadi di Rangkasbitung, merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk itu menurut Deri, pelaku aktivitas semacam ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini bisa dikenakan pidana, nanti tanggal tiga kami akan cek kelokasi. Jika ditemukan masih beroperasi kita dorong ke polda,” Ungkap Deri.
Aktivitas galian tanah merah tersebut menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan, polusi, dan gangguan pada infrastruktur disebut-sebut sebagai efek samping dari galian yang dilakukan tanpa pengawasan resmi.