JAKARTA, (MBN) – Mencuatnya kasus seorang Kepala Biro Umum di Direktorat Jenderal Pajak yang telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rupanya membuat reaksi berantai.
Tidak hanya menjadikan pejabat tersebut diperiksa secara internal oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun juga sanksi sosial maupun kemungkinan pidana terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai pegawai pajak.
Media sosial masih ramai dengan berbagai ungkapan kekecewaan terkait masalah pelaporan dan membayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan telah menuntaskan ratusan laporan terkait pelanggaran perpajakan yang melibatkan pegawai internal maupun wajib pajak.
Gaduh ikhwal pelaporan dan membayar pajak kali ini dialami Artis Senior Yati Surachman. Sebagai warga Negara yang baik pihaknya mengaku menyadari pentingnya kesadaran membayar Pajak.
Namun menurutnya, kepercayaan masyarakat taat membayar pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pelayanan yang baik dari petugas pajak.
“Saya ingin menjadi warga Negara yang baik taat bayar pajak. Cuma tidak semua aturan perpajakan saya faham. Makanya saya juga tidak bisa mengisi sendiri formulir SPT, tapi minta bantuan orang Pajak,” terang Yati Surachman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Masalah tersebut berawal dari bintang film dan sinetron ini mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pajak KPP Pratama Ciawi Bogor Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan pajak SPT Lebih Bayar (LB) SPT Tahunan atas nama yang bersangkutan, Yati Surachmiaty Agustina.
“Di surat panggilan ada penjelasan pemeriksaan rutin SPT Lebih Bayar (LB) SPT Tahunan PPh OP, Orang Pribadi. Tapi setelah saya datang ke kantor pajak, orang pajak bilang justru saya harus membayar kelebihan bayar pajak. Saya kan jadi bingung,” keluh Yati Surachman.
Yati Surachman mengaku bingung duduk perkara yang sebenarnya terkait SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Lebih Bayar (LB) atas nama dirinya.
Melalui pesan whatsapp (WA) yang diperlihatkan Yati Surachman ke wartawan, tertera penjelasan dari pemeriksa pajak KPP Pratama Ciawi mengenai restitusi SPT Tahunan Lebih Bayar (LB) atas nama Yati Surachmiaty Agustina tahun pajak 2019 sebesar 678.927 dan 2020 sebesar 4.091.716.
“Saya tetap berprasangka baik, tapi kalau dengar kasus-kasus pelanggaran perpajakan yang melibatkan pegawai internal maupun wajib pajak, saya yang awam ini kan jadi bingung. Tadinya dikatakan lebih bayar kenapa jadi harus tambah bayar,” keluhnya lagi.
Pihaknya juga mengaku sudah menyerahkan semua berkas serta melakukan konsultasi dengan petugas pajak. Tetapi tetap saja kepastian kebenaran pada hitungan dan pelaporan SPT belum jelas.
“Katanya saya lebih bayar, kenapa setelah di kantor pajak saya dibilang kekurangan bayar. Saya sudah kasih berkas-berkasnya. Saya juga berusaha jadi warga yang baik tapi mohon dibantu juga difilenya yang sudah masuk,” terangnya.
Nur Insani Alkautsar, Petugas Pajak Kantor Dinas Pajak Jawa Barat III/ Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ciawi Bogor, Jawa Barat menyampaikan, bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assesment dimana Wajib Pajak mengisi laporan pajaknya kemudian menyampaikannya melalui saluran-saluran yang sudah ditetapkan.
Sesuai dengan pasal 17 dan 17B UU KUP, apabila terdapat kelebihan pembayaran perpajakan atas jumlah pajak yang terutang, dapat dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan.
“Namun lebih dulu dilakukan pemeriksaan berdasarkan permohonan kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut,” terang Nur Insani Alkautsar.
Sebelum dilakukan rangkaian pemeriksaan atas permohonan wajib pajak, terang Nur Insani, petugas pemeriksa KPP Pratama Ciawi bermaksud ingin menginfokan dan mendiskusikan beberapa hal termasuk analisis awal pada SPT Tahunan Lebih Bayar wajib pajak.
“Atas analisis perhitungan tersebut mendapatkan hasil bahwa atas SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak terdapat kesalahan dalam perhitungan yang menyebabkan pajak terutang seharusnya lebih besar daripada yang dilaporkan,” ujar Nur Insani.
Nur Insani berharap, Yati Surachman berkenan datang kembali ke Kantor Dinas Pajak KPP Pratama Ciawi Bogor, Jawa Barat, untuk mendapat penjelasan lebih detail mengenai SPT Tahunan Lebih Bayar wajib pajak.
Terkait surat panggilan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi Bogor, merupakan hal wajar. Surat tersebut adalah bentuk komunikasi KPP kepada masyarakat atau Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
“Komunikasi tersebut adalah bentuk pengawasan yang memang sudah menjadi tugas dan kewajiban KPP,” terangnya.
Prinsip Self Assesment dalam pemungutan pajak, tegas Nur Insani, secara sederhana pembayar pajak menghitung sendiri besarnya pajak berdasarkan transaksi yang dilakukan. Perhitungan tersebut kemudian dilaporkan dengan mengisi sendiri formulir SPT.
Dalam kondisi ini dapat dikatakan bahwa apa yang dihitung dan tulis mungkin saja belum benar. Pengisian SPT sifatnya masih berdasarkan pemahaman wajib pajak.
“Kebenaran hitungan dan pelaporan SPT belum mutlak. Oleh karena itu KPP melakukan fungsinya untuk mengawasi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya,” ujar Nur Insani./* (Kelana Peterson)