(MBN) berita banten hari ini | Galian C diduga Ilegal dan tidak mengantongi ijin masih terus beroperasi di lingkungan kampung bojot kelurahan pakcalaksana dan kampung karang kitri kelurahan kemanisan kecamatan curug kota serang.
Untuk diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Sedangkan UU No.11 Tahun 1967 menjelaskan tentang bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan beberapa jenis lainnya.
Menurut warga setempat, Galian C tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun.
“Sudah lama pak, Ya setahun mah lebih. Sampe sekarang juga masih terus jalan galiannya. Ujar salah seorang warga
“Saya juga sebenarnya miris, Hawatir ada efek dari tanah yang terus digali tersebut. Sambung warga lain yang berhasil diwawancarai oleh media, Senin (20/06/2022)
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pendekar Banten Sejati (DPP LAPBAS) Indonesia Empep mengungkapkan bahwa menurut informasi yang diterima dari kementerian ESDM, Galian tanah yang berlokasi di dua kelurahan tersebut memang tidak berizin lengkap.
“Untuk izin dari kementerian sepertinya tidak ada. Ujar singkat Empep sambil menunjukan bukti pernyataan resmi dari kementerian Esdm yang berisi bahwa lokasi galian C diwilayah Curug kota serang itu tidak terdaftar di kementerian. (Bukti Poto Surat Ada Di Redaksi)
Namun Kata Empep, Dirinya sangat menyayangkan terhadap Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten yang diduga tutup mata terkait adanya pelanggaran ini, Nyatanya sampai sekarang galiannya masih terus berjalan.
“Harusnya jika memang tidak berizin, Dinas lingkungan hidup dan ESDM provinsi banten jangan diam dan tutup mata, Kan sudah jelas dari Esdm pusat bawa galian tersebut dinyatakan tidak memiliki ijin. Tuturnya
Ditempat yang sama, Ketua Umum DPP LAPBAS Indonesia H. TB Endang S, juga memberikan komentar pedas terhadap ESSM Banten yang diduga tebang pilih terhadap penegakan aturan.
“Inikan sudah berjalan lama, Ko tidak ada tindakan dari pihak terkait. Seolah-olah dibiarkan begitu saja. Mestinya berdasarkan keputusan dari pusat dilanjutkan oleh provinsi untuk diberikan teguran bahkan dihentikan sementara kegiatannya hingga perijinannya selesai.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak media masih terus menghubungi pihak terkait. Salah satunya pemilik dari galian C dan Kepala ESDM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. (Red)