(MBN) berita banten hari ini | Galian C yang berlokasi di kampung koang desa Sindangsari kecamatan Pabuaran kabupaten serang-banten terus beroperasi mesti diduga kuat belum mengantongi izin.
Diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan UU No.11 Tahun 1967 menjelaskan tentang bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan beberapa jenis lainnya.
Namun faktanya, Masih banyak oknum pengusaha nakal yang melakukan praktek penambangan yang diduga ilegal (Tidak berizin) yang beroperasi bebas di sejumlah wilayah di provinsi Banten.
Hal tersebut tentu menuai tandatanya, Ditengahnya gencarnya pemerintah dalam berupaya untuk menertibkan pertambangan ilegal, Masih ada saja oknum pengusaha yang melanggar undang-undang dan terkesan kebal hukum.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPC LAPBAS Indonesia Kota Serang Yuyun, Yang menyebut bahwa Galian tanah yang belum memiliki izin lengkap diwilayah provinsi Banten, Salah satunya Di kampung koang desa Sindangsari kecamatan Pabuaran lepas dari pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Banten.
“Sebegitu hebatnya Undang-undang kita mengatur tentang izin pertambangan, Tapi nyatanya, Tidak memiliki izin saja bisa bebas beroperasi. Ujarnya kepada media menyayangkan
Dikatakan Yuyun, Dirinya sangat menyayangkan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten yang diduga tutup mata dengan adanya pelanggaran ini. “Masa DLH gak tau, Lokasinya juga gak terlalu jauh ko dengan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Dan Nyatanya sampai sekarang galiannya masih terus berjalan. Tegasnya menambahkan
“Harusnya dinas lingkungan hidup bersama ESDM Banten turun kelapangan melakukan sidak, Sejauh mana kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal itu. Jangan hanya duduk manis digaji oleh rakyat, Tapi saat rakyatnya resah tidak bisa melakukan apa-apa. Tuturnya
Diakhir Yuyun berharap, Melalui berita yang ditayangkan oleh Mitrabantennews.com kepada para pihak terkait agar segera melakukan sidak ke lokasi penambangan. Untuk segera menghentikan kegiatan hingga izinnya lengkap. Pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, Awak media masih terus menghubungi pihak terkait. (Redaksi)