Mitra Banten News | SERANG – Aktivitas galian tanah merah di Kampung Keronjen, Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dikeluhkan oleh warga sekitar. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan.
Menurut salah seorang warga Kampung Keronjen yang enggan disebutkan namanya mengaku, aktivitas galian tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, dampak aktivitas galian tanah tersebut juga mengganggu kenyamanan tatanan sosial masyarakat.
“Kondisi jalan rusak akibat aktivitas mobil truk bermuatan tanah dari lokasi galian. Ini sudah lama dan sekarang kerusakan jalan tambah parah,” ungkapnya, Senin (30/12/2024).
“Selain itu, debunya mencemari lingkungan bahkan kalau musim hujan jalan jadi licin akibat ceceran tanah merah yang jatuh dari truk,” sambungnya.
Sementara, Camat Kecamatan Kasemen Kristiyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dia mengaku tidak tahu tentang adanya galian tanah merah di wilayahnya
” Waduh, saya belum tahu itu adanya galian tanah merah itu, nanti coba saya kroscek,” ujarnya.
Hal itu juga dikatakan oleh lurah Kasemen, Etik Saefullah, dia juga mengatakan bahwa tidak tahu adanya galian tanah merah.
“Saya belum tau adanya tempat galian tanah merah itu,” ucapnya dengan singkat.
Perlu diketahui, pelanggaran terkait ijin galian C sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 (UU).
Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin maka akan dipidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (Tim)