PANDEGLANG, (MBN)- Pembangunan bendung daerah irigasi Cimoyan di Desa Ciherang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jendral sumberdaya air balai besar wilayah sungai Cidanau-Ciujung Cidurian dengan nilai kontrak Rp15.040.000.000 Oleh PT.Legend bukit konstruksi ,di duga sudah mencapai kurang lebih 20% pelaksanaannya, namun belum ada ganti rugi pembebasan lahan milik warga dari pihak Pemda atau pihak PT Legend bukit konstruksi selaku pemenang tender, Selasa (25/7/2023).
Hal ini terungkap pasca pengakuan salah satu warga Desa Ciherang yang menjelaskan bahwa belum menerima ganti rugi pembebasan tanah hak miliknya yang kini sedang di bangun Bendung.
” Untuk ganti rugi belum ada,dan saya juga belum tau berapa ganti rugi pembebasan harga tanah permeternya”, paparnya.
Ia pun menambahkan hanya baru mendapatkan uang kontrak untuk pembangunan jalur Sodetan,
” Kalau untuk pembayaran jalur sodetan udah , tapi itu sistem kontrak karena sodetan di buat sementara dan nanti setelah beres proyek,sodetan di urug lagi dan di serahkan lagi kepada kami selaku pemilik”, Tutupnya.
Terpisah, Ardi Kepala Desa Ciherang Kecamatan Picung membenarkan kaitan pembebasan lahan milik warganya yang belum ada ganti rugi dari pihak Pemda atau pun pihak PT.Legend bukit konstruksi.
” Sampai saat ini belum ada ganti rugi untuk pembebasan lahan hak milik warga bahkan harganya pun belum tau berapa permeternya” ,Papar Ardi.
Di singgung soal pelaksanaan pembangunan bendung yang sudah berjalan beberapa bulan namun belum ada kejelasan ganti rugi dari pihak terkait,Kades Ciherang menyayangkan kepada warganya yang tanah hak miliknya terplot lahan untuk pembangunan bendung Cimoyan karena telah menyepakati pembebasan tanah hak miliknya padahal belum ada kejelasan nominal harga permeternya.
” Setiap kali ada sosialisasi berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan bendung Cimoyan saya selalu bertanya, kapan akan di bayarkan ganti rugi dan berapa nilainya, soalnya banyak warga yang menanyakan kepada saya,terutama yang tanahnya kena pembebasan”, Pungkasnya.
Lanjut, Sebetulnya saya menyayangkan kepada warga saya kenapa begitu saja menyepakati untuk pembebasan lahan, padahal saya sudah mempertahankan sebelum ada kejelasan berkaitan dengan ganti rugi pembebasan lahan,bahkan saya sudah di panggil oleh Camat, di tegur dengan alasan menghambat kelangsungan pembangunan Bendung Cimoyan tapi Saya tetap tegas soalnya belum ada kejelasan, dan bukan berarti saya menghambat proses pelaksanaan pembangunan Bendung Cimoyan,tetapi karena warga pemilik tanah mungkin ada alasan lain akhirnya mereka sepakati tanahnya untuk di bebaskan walau pun belum jelas ganti ruginya,Tutup Ardi.
Sangat di sayangkan ganti rugi pembebasan lahan pembangunan bendung Cimoyan di lahan kurang lebih 3 hektar milik beberapa warga masyarakat Desa Ciherang yang belum ada kejelasan, padahal lahan milik warga tersebut sebagian adalah sumber mata pencahariannya dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti misalkan sawah dan kebun.
Di harapkan untuk dinas terkait segera merealisasikan anggaran ganti rugi agar warga masyarakat yang terkena pembebasan lahan segera menerima haknya.
(Biro Pandeglang)