SERANG, (MBN) – Seorang Pria berinisial MP (21) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salahsatu Pos Ronda Kp. Cikoneng, Desa Batukuwung kecamatan Padarincang kabupaten Serang. Sabtu (2/1/21) sekira pukul 20.30 WIB.
“Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,13 gram, “kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, Kepada awak media. Selasa (5/1/2021) diruang kerjanya.
Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Yuli Khaerani Melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan di TKP didapat 1 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 gram yakni di yang disembunyikan di Pos Ronda yang tersangka tempati,”tuturnya.
Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka MP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial AA (DPO), pada saat ini dalam pengejaran petugas,”jelasnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,”pungkasnya. (Red)