SERANG, (MBN) – Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri menyayangkan akan sikap PLTU Banten 2 Labuan OMU pasalnya, diduga mentutupi perihal Limbah B3?, padahal menurutnya permasalahan limbah B3 itu masyarakat secara umum harus mengetahuinya terhadap limbah yang dinilai berbahaya untuk kehidupan manusia, jelasnya. yang dilansir dari siber.news
Hal tersebut dikatakannya diruang kerjanya Rabu (1/12). Pihaknya mengatakan, terkait dengan sikap PLTU Labuan yang telah mengundang kami dan tidak ada konfirmasi, sejak awal pihak GMAKS telah bersurat mengapa tidak dibalas lagi dengan surat begitu layaknya tertib administrasi sehingga tidak menyita waktu semua pihak, ungkap Ketum GMAKS.
“Terakhir kita dapati adanya surat balasan dari PLTU yang menyatakan tidak bisa menjawab surat balasan atas konfirmasi kita lantaran tidak memenuhi undangan diskusi dikarenakan aturan dari PT. Indonesia Power (IP) ini terkesan janggal dan lucu ditelinga kita,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, mana dong cantumkan dasar aturan perusahaan tersebut yang menyatakan bahwa informasi terkait Limbah B3 adalah informasi yang dikecualikan dan jika bisa mohon dilampirkan peraturan tersebut, sehingga kita dan masyarakat akan paham dan terang benderang bahwa aturan PT. IP seperti itu.
Aminudin selaku Ketua Harian Perkumpulan GMAKS mengecam hal tersebut dan pihaknya kepada siber.news mengatakan, akan mempertanyakan langsung ke PT. IP Pusat terkait peraturan perusahaan tersebut, apakah bertentangan dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik atau tidak, mengingat PLTU Banten II Labuan OMU adalah perusahan BUMN yang notabene dibiaya negara bahkan kepada pihak Kementrian lingkungan hidup langsung atas hal itu.
Sementara terpisah dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Banten Mohammad Nur Kholis saat dihubungi melalui pesan whats app miliknya terkait rencana Inspeksi Mendadak (SIDAK) kepada PLTU Labuan. Ia mengatakan akan follow up. Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. (Red)