SERANG (MBN) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Banten, TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang menutup secara permanen sebelas (11) tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Senin, 15 Februari 2021. Penutupan atau penyegelan, merupakan kali kedua sebagai bukti ketegasan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Pada proses penyisiran penyegelan tersebut, ada aksi heroik yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Serang dengan menemukan gudang minuman keras (miras) tepatnya di sebuah ruko (rumah toko) tepatnya di Kapling PCI, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu. Gudang miras jenis bir dan anggur kolesom di dua lantai tersebut dengan tertutup rapat dan terparkir satu unit mobil APV dengan kaca hitam gelap berawal info dari salah satu Intel TNI yang ikut dalam mengamankan jalannya penyegelan melaporkan kepada Anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Serang, Muchsinin dan menyampaikan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat.
Petugas Satpol PP berupa menggedor garasi bagian depan, namun tidak ada yang merespon seolah menunjukkan tidak ada penghuninya. Tak sampai disitu, bersebelahan dengan gudang tersebut sebuah rumah makan Padang dan Petugas Satpol PP meminta izin untuk menaiki lantai dua untuk bisa mendobrak pintu bagian atas dan berhasil ada dua pegawai yang berada didalam.
Dua pegawai tersebut akhirnya mau membuka pintu garasi bagian bawah, dan terlihat sebanyak 3.352 botol miras dua jenis merk bir dan anggur cap orangtua yang masih terbungkus kardus. Petugas naik dari Kepolisian dan TNI pun langsung memasuki gudang tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penemuan gudang miras merupakan bagian dari operasi pekat. Namun, untuk tahap selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni Polres Serang Kota. “Jadi meski tidak ter agendakan, namun dengan temuan gudang miras ini tetap bagian dari operasi pekat jadi kami tangani juga. Selanjutnya pihak Polres Serang Kota yang menanganinya,”ujar Ajat.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, guna mencegah berkembang penyakit masyarakat pihaknya bersama Satpol PP, TNI Polri dan Anggota Dewan sepakat untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat. “Agar tidak berkembang menjadi penyakit masyarakat (gudang miras) maka kami melakukan tindakan tegas,”ujarnya.
Terkait barang bukti berupa ribuan botol miras, pihaknya yang akan melakukan penyitaan untuk dibawa ke Mapolres Serang Kota. “Kami yang melaksanakan penyitaan barang bukti (miras), namun untuk pemiliknya tidak ada di tempat tapi ada pegawai selanjutnya akan kami minta keterangan,”pungkas Kompol Yudha.
#anas