KOTA SERANG, MitraBantenNews.com – Para Pengguna jalan yang ingin melintas dijalan Ahmad Yani Kota Serang diminta untuk mengurangi kecepatan kendaraannya. Polres Serang Kota Polda Banten bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melaksanakan pemasangan garis kejut pada Selasa 17/11/2020.
”Pada malam ini, Polres Serang Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Serang melakukan pemasangan garis kejut di Jalan Ahmad Yani Kota Serang. Garis kejut ini dibuat sesuai aturan standar,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, saat diwawancara awak media dilokasi.
Yudha menjelaskan, garis kejut ini dibuat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebut-kebutan kendaraan terutama sepeda motor yang selama ini kerap terjadi di ruas jalan tersebut.
“Adapun tujuannya untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor, mengurangi potensi kecelakaan lalulintas dijalan raya dan membuat kenyamanan bagi pengendara yang lain baik pengguna jalan protokol maupun pejalan kaki juga pengguna sepeda,”jelas Kabagops.
“Sehingga mereka juga merasa nyaman, semuanya bisa menggunakan arus lalulintas dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dalam berlalulintas,”terangnya.
Sementara, garis kejut dipasang di delapan titik disepanjang jalan protokol dikedua arah.
“Pembuatan garis kejut tersebut dikedua arah,”ujarnya
Masih kata Yudha, pihaknya menghimbau kepada para pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalulintas, rambu-rambu dan Marka jalan.
“Kami bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar agar dikembalikan kepada knalpot yang standar supaya tidak mengganggu ketertiban, kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi aturan lalulintas, rambu-rambu dan Mark Jalan,”tegasnya.
“Alhamdulillah, selama kegiatan berlangsung dengan lancar,. Aman dan kondusif,”tukasnya. (Red)