JAKARTA, (MBN) – Melalui Serangkaian proses yang sangat panjang ,akhirnya musik Dangdut didaftarkan ke UNESCO yang sudah dimulai dan dikebut sejak awal tahun 2023. Direncanakan pada tahun ini, musik dangdut akan secara resmi didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Menurut Raja Dangdut Rhoma Irama selaku sosok yang paling menonjol dalam proses pendaftaran musik Dangdut ke UNESCO mengatakan, proses yang dilalaluinya untuk proses pendaftaran sudah cukup panjang. Terutama dalam hal pemenuhan secara administratif.
Dari mulai diajukan lewat komunitas musik Dangdut dalam hal ini Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) ke Pemprov DKI Jakarta. Kemudian langkah berikutnya diusulkan ke Kemendikbudritek.
Bertempat di sebuah Hotel dibilangan Jakarta Pusat,Senin (28/8),telah digelar sidang tertutup yang melibatkan banyak tim ahli dari Kemendikbudristek terkait penetapan musik Dangdut sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
“Tadi sidang penetapan musik Dangdut sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang didorong oleh pemerintah untuk didaftarkan ke UNESCO,” kata Rhoma Irama di hadapan awak media yang hadir malam itu
Setelah adanya sidang penetapan tadi malam, saat ini tinggal menunggu keluarnya dokumen penetapan resminya dari Kemendikbudristek. Setelah itu, Kemendikbudristek akan mewakili pemerintah Indonesia mendaftarkan musik Dangdut agar menjadi Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO.
“Salah satu syaratnya untuk didaftarkan ke UNESCO, harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh pemerintah Indonesia yang domainnya ada di Kemendikbudristek,” tutur Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda N Riani di tempat yang sama.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah adanya penetapan resmi dari pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemendikbudristek, maka sudah siap untuk didaftarkan. Targetnya pada tahun ini musik dangdut akan secara resmi didaftarkan ke UNESCO.
“Secepatnya. Kemungkinan besar tahun ini sudah resmi didaftarkan ke UNESCO,” katanya.(Kelana Peterso)