SERANG, (MBN) – Tim Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dindik Provinsi Banten, M. Ridwan
melayangkan somasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten,
terkait kliennya yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN pada
Januari 2023 lalu.
Apalagi, laporan tersebut sudah berjalan kurang lebih hampir setahun lalu atau lebih
tepatnya pada bulan Mei 2023 pihaknya telah mengadukan secara langsung kepada PJ
Gubernur dan Sekda Provinsi Banten dengan harapan dapat segara ditindaklanjuti
secepatnya.
Hal itu dikatakan M. Ridwan selaku kuasa hukum Ardius Prihantono mantan Sekdis Dindik Banten. Dimana, agar dapat untuk bisa dengan segera dilakukannya persidangan melalui Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Banten terkait SK PTDH PJ Gubernur yang dinilai Cacat
Hukum oleh Ardius Prihantono yang sebelumnya menjabat sebagai Seketaris Dinas
Pendidikan Provinsi Banten.
“Pada bulan Mei 2023 saya sebagai Kuasa Hukum terdakwa, menyambagi
kantor Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terkait dengan perihal
adanya kejanggalan di SK PJ Gubernur yang kami nilai Cacat Hukum.
Sudah hampir
berjalan selama setahun, sampai hari ini pun tidak ada kepastian hukum, tidak ada berita
pemeriksaan, ini gimana, ” kata Kuasa Hukum M. Ridwan, dari LBH Garuda Mas, saat
memberikan keterangan kepada sejumlah Awak Media, Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan meskipun sudah berjalan hampir setahun, laporannya tidak pernah diproses
dan ditindaklanjuti yang sampai dengan saat ini juga tidak adanya kejelasan.
Pihaknya akan selalu terus mengawal perkembangan terhadap laporannya atas hal ini
pihaknya menduga bahwa Kepala Badan Krpegawaian Daerah Provinsi Banten, telah
melanggar Tata Tertib ASN Provinsi Banten yang telah mereka sepakati, yaituTata Tertib
Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten Tahun 2021 Nomer 52.
“Badan Kepegawaian Daerah, nah ini bagaimana mau mengurusi rakyat. Kalau internal saja
diabaikan, ini bahaya. Kami sebagai kuasa hukum ya menegur lah,” ungkapnya.
Atas somasi yang dilayangkan hari ini, pihaknya berharap Kuasa Hukum Ardius Prihantono
menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten menjalani tugasnya
berkomunikasi dan menyampaikan kepada Seketaris Daerah Provinsi Banten untuk bisa
secepat mungkin melakukan mediasi kepada Kliennya.
“Kami masih menunggu dalam satu minggu ini proses perkembangan permasalahan ini
seperti apa, kami akan melayangkan secara tertulis maka sepatutnya dijawab secara
tertulis. Kalau masih belum ada jawaban ya kita tempuh langkah hukum,” tambahnya.
Adapun tuntutan somasi kliennya masih menurut M Ridwan meliputi :
1.Kerugian.material :.
Mengganti/membayar gaji dari januari.s.d oktober 2023.
- Pencemaran nama baik :
Dikaitkan dengan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016
tentang penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang
dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda
dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. - Penyalahgunaan jabatan ;
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat
pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan
melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan
bertindak sewenang-wenang.
4.Pemalsuan data :
Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja
sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini
pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan
masyarakat serta timbulnya kerugian.
(Red)