CILEGON, (MBN) – Sebanyak 13 dari 15 narapidana beragama buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022. Remisi ini diberikan khusus oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, pada senin (16/05).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya mengatakan, 13 orang warga binaan umat buddha yang hadir, mendapatkan Remisi Khusus (RK) I.
“Seluruh warga binaan yang dihadirkan kali ini mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas,” ungkap Sudirman Jaya.
Sudirman pun meminta para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
“Mereka saat ini masih menjalani pembinaan di lapas cilegon, jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” pungkasnya.
Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya juga mengatakan 13 warga binaan yang memperoleh remisi khusus waisak ini merupakan bagian dari 1.907 orang WBP yang menempati Lapas Cilegon. Potongan hukuman yang diberikan bervariasi hingga 2 bulan penjara.
“Dari 1.907 Warga Binaan, 15 diantaranya hari ini merayakan waisak. Namun, hanya 13 WBP yang mendapat remisi khusus waisak oleh negara. Potongan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 2 bulan penjara,” ungkap Sudirman.
Dari jumlah yang mendapatkan remisi tersebut, lanjut Sudirman, 1 orang narapidana diantaranya merupakan pelaku tindak pidana umum (tidak terkait PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012), sementara 12 orang lainnya adalah narapidana yang terjerat kasus narkotika (terkait PP nomor 99 tahun 2012).