JAKARTA, (MBN) – Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis mengatakan, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur, tidak dibenarkan jabatan definitifnya diisi oleh pejabat lain, karena dia ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur karena dia memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
“Sekda yang ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur karena dia itu punya posisi sebagai JPT Madya. Jabatan yang melekat sama dia adalah sebagai Sekda, sementara sebagai Penjabat Gubernur adalah tugas tambahan,” terang Margarito kepada media Kamis (19/5/2022).
Menurut Margarito, jika posisi jabatan Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur diisi oleh pejabat lain, baik itu Plh (Pelaksana Harian) atau Pejabat (Pj) Sekda, lantas dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur dari jabatan apa ? karena jabatan lamanya sudah diisi oleh pejabat lain.
”Kalau demikian, nanti harus ada juga dong Pj Dirjen Otda, Pj Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, dan Pj Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur di berbagai daerah,” tutur Margarito.
Ia menegaskan, Provinsi Banten adalah bagian dari NKRI sehingga dirinya menyakini Kemendagri tidak akan merestui apalagi menerbitkan rekomendasi adanya Plh atau Pj Sekda, hanya karena Sekdanya menjadi Pj Gubernur.”Kalau itu dipaksakan ada Pj Sekda, maka rawan digugat ke PTUN,” cetusnya.
Hal senada dikatakan oleh mantan Sekretaris Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) M Harry Mulya Zein yang mengatakan, bahwa jabatan Sekda masih melekat di diri Al Mukbatar yang diangkat menjadi Pj Gubernur, sehingga tidak mungkin adanya Pj Sekda.
Namun demikian, Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini mengatakan, seorang Penjabat Gubernur yang berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) diperbolehkan menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda untuk membantu tugas Pj Gubernur sebagai kepala daerah, dengan mengacu kepada PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 132, tentang pemilihan, pengesahan pengangkat dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 2 tahun 2019, jabatan Plh Sekda itu hanya boleh maksmimal selama 6 bulan, dan dapat diganti lagi dengan pejabat lain yang memenuhi syarat,” ujar mantan Sekda Kota Tangerang ini. (Red)