SERANG | Mitra Banten News – Diduga dijadikan tempat penjualan alat kebutuhan sex, kantor agen travel di lingkungan Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, digerebeg personil Subdit Industri dan Pedagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten.
Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Indag mengamankan SH alias M (33 tahun) yang diketahui sebagai pemilik agen travel. Dari dalam kantor, juga diamankan sejumlah peralatan sex, obat kuat serta perangsang sex yang dilarang BPOM untuk diedarkan.
“Agen travel ini tidak memiliki izin edar serta barang-barang yang dijual terdaftar di BPOM sebagai obat-obatan yang dilarang diedarkan,” terang Kasubdit Indag AKBP Doni Satria Wicaksono kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024.
Doni Satria menjelaskan pelaku SH alias M diamankan pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 13.00, setelah Tim Indag mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa agen travel tersebut mengedarkan obat-obatan terlarang.
“Dari informasi tersebut, Tim Indag selanjutnya menyelidiki informasi itu dan mengamankan SH di kantornya,” ungkap Kasubdit.
Dalam penggeledahan diamankan sejumlah peralatan sex dan obat kuat serta perangsang libido, diantaranya 22 botol perangsang sex merk POOPPERS, 2 botol obat kuat berbentuk pelumas merk LOVEMENMONOGATARI, jamu kuat pasak bumi, 14 pack kondom serta peralatan untuk LGBT lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Doni Satria, SH melakukan bisnis ilegal ini sejak tahun 2015. Pelaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari Surabaya dengan cara membeli melalui e-commerce shooppee.
“Agar kedoknya tidak terbongkar, tampilan barang di shoppee berupa parfum dan pelaku kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” kata Doni.
Menurut Kasubdit, pihaknya telah menetapkan SH alias M sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.