Mitra Banten News | SERANG –
Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang – Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang. Kedua oknum Kades tersebut yakni Kades Kopo berinisial Sur dan Kades Cidahu, berinisial Sup. Kedua Kades tersebut diduga kuat terbelit kasus korupsi APBN, APBD dan Dana Desa (DD).
Dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan 2 tahun bagi seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang yang penyerahannya langsung dilakukan oleh Bupati Serang, Tatu Chasanah, bertempat di lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang pada Selasa (9/7/2024).di sambut suka cita oleh seluruh kepala desa.
Namun suasana bahagia itu berbeda dengan keadaan dua oknum Kades Kopo, Sur dan Kades Cidahu, Sup. Rasa bahagia itu tidak dirasakan oleh dua oknum Kades tersebut, Pasalnya, kedua oknum Kades itu tersandung dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana APBN, APBD dan Dana Desa (Dd) di tahun anggaran 2019 yang lalu.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pihaknya telah menetapkan kedua oknum kades tersebut sebagai tersangka dengan dugaan kasus korupsi menyalahgunakan Anggaran Negara dan akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke meja hijau.
“Dalam kasus tersebut kedua oknum kepala desa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 619 juta. Masing-masing oknum kepala desa tersebut telah menerima Anggaran APBN, APBD dari negara sebesar Rp.1,3 Miliar,” kata Kapolres Serang
Dari dana sebesar.Rp.1,3 Miliar itu oknum kepala desa yang berinisial Sur, menganggarkan RAB betonisasi jalan desa. Dalam pelaksanaannya proyek tersebut oleh oknum kepala desa tidak sesuai dengan spesifikasi RAB yabg sudah di sepakati oleh Tim Tehnis Kabupaten Serang.
Namun, dalam pelaksanaannya ternyata banyak temuan. Contohnya, mengurangi volume mengurangi agregat dan mengurangi ketebalan Oknum kepala desa tersebut meraup keuntungan pribadi sebesar Rp.229 juta yang alibinya proyek jalan desa (betonisasi).
Sementara itu, oknum Kepala Desa Cidahu, Sup, mendapatkan alokasi dana dari APBD, APBN dan DD tahun 2019, Persis sama oknum kepala desa membuat RAB betonisasi jalan desa Dengan alokasi dana yang di sepakati oleh Tim Tehnis Kabupaten Serang dan menganggarkan senilai Rp.759 juta.
Celakanya, pelaksanaannya banyak menabrak aturan dan tidak mengikuti spesfikasi yang benar seperti, volume
agregat, pengerasan dasar kurang.
ketebalan berkurangm Bahkan yang lebih parahnya lagi menggunakan barang limbah seperti aspal scrap. Dengan adanya pelaksanaan proyek tersebut negara dirugikan sebesar Rp.390 juta..