CILEGON, MBN – Lembaga sosial di masyarakat memiliki peran atau fungsi bagi masyarakat dalam rangka mencukup kebutuhan pokok atau dasar tiap-tiap anggota masyarakatnya.
Seperti halnya yang juga diketahui bahwa Lembaga Anti Korupsi (LAK) yang memiliki fungsi kontrol telah melakukan laporan resmi kepada pihak Kejati Banten, terkait kegiatan Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon Provinsi Banten, serta kegiatan Disnaker Kota Cilegon pada kegiatan tahun anggaran 2023 terkait paket pekerjaan rekontruksi jalan lingkar selatan dengan nilai pagu HPS 7.004.186.202.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwa telah diketahui untuk pemenang lelang tender adalah CV. Keisya Gigih Perkasa untuk pekerjaan Penataan Jalan Protokol PCI-Alun-Alun, serta PT. Hutama Berkah Semesta untuk pemenang di kegiatan Pekerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dengan nama kegiatan pembangunan workshop yang bernilai sesuaibpagu HPS Rp.4.899.318.800 dan BLK.
Selain itu juga diketahui bahwa pemenang lelang PT. Jalal Utama Global dengan nilai pagu HPS Rp.6.298.539.785, yang telah di duga bahwa pekerjaan tersebut, menurut hasil investigasi LSM LAC dengan tiga kegiatan tersebut di duga tidak sesuai dengan spek teknis”,
Sehingga di duga kuat atas dasar hasil estimasi yang dibuat terindikasi telah merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.
Jumat, (19-01-2024)
Selanjutnya menurut informasi yang diterima dari LSM-LAC, dalam hal tersebut pihaknya juga telah memberikan laporan aduan ke BPK RI Perwakilan Banten agar supaya benar-benar di audit dan di periksa hasil pekerjaan tersebut.
Seperti menurut Andi Permana, selaku ketua LSM-LAC kepada awak media mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi senenjak dari di mulai nya pekerjaan hingga selesai pekerjaan.
“Sebagai bentuk dan bukti pertanggungjawaban, Kami juga sudah mendokumentasikan secara vidio dan foto, serta data-data terkait RAB pekerjaan tersebut, ucapnya”,
Bahkan selain dari itu kami telah hitung juga kerugian negaranya, tegas Andi Permana, seraya dirinya kembali menambahkan.
“Smoga setelah kami laporkan, Kmi juga akan terus pantau laporan kami hingga laporan kami ini menjadi produk Hukum Kejati Banten,.
Jika tidak ada tanggapan dari Kejati Banten kami tidak segan-segan juga akan aksi unjuk rasa ke Kejati banten serta BPK RI perwakilan Banten, jika laporan kami tidak di hiraukan.
Karena kami punya keyakinan dengan atas dasar praduga bahwa hasil estimasi kami ini banyak pekerjaan yang diduga keras bermasalah, semoga pihak APH diantaranya Kejati Banten segera memproses kasus yang kami laporkan agar ada efek jera kepada para oknum pejabat yang diduga mencoba untuk bermaian-main dalam kegiatan tersebut”. Tutup Andi Permana, siakhir penjelasan. (Red)