SERANG, (MBN) – Personel Polresta Serang Kota Polda Banten mengamankan lima pelajar yang diduga hendak tawuran pada Rabu malam, 1 November 2023. Dari kelima pelajar tersebut, polisi mengamankan dua buah senjata tajam jenis celurit.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol. Hengki Kurniawan, menjelaskan terkait kejadian tersebut. “Aksi pengamanan tersebut dilakukan oleh anggota Polresta Serang Kota yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya Saat itu polisi melihat sekelompok pelajar yang sedang berkumpul di depan sebuah warung kopi yang mencurigan lalu dilakukan pemeriksaan,” ucapnya saya Press Conference di Polresta Serang Kota pada Kamis (02/11).
Melihat gelagat yang mencurigakan, lanjut Hengki, Polisi pun menghampiri kelompok pelajar tersebut, dan saat digeledah polisi menemukan dua buah celurit di dalam tas salah satu pelajar.
“Kelima pelajar tersebut kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari kelima pelajar tersebut 2 sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk aksi tawuran dan untuk 3 lainny masih dalam pemeriksaan serta pendalaman,” ujar Hengki.
Pelaku berinisial AF (17) seorang pelajar beralamat di perumahan nagara lestari, dan PR (20) seorang pelajar warga kampung Cijeruk Kota Serang.
“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah senjata tajam jenis Celurit dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku. Dua Pelaku dikenakan Undang-undang darurat no 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1),” terang Hengki.
Terakhir Hengki mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan anak-anaknya. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar tetap memperhatikan anak-anaknya dan kami Polresta Serang Kota akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar,” tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.