SERANG, (MBN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyambut baik atas kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 mendatang. Sedangkan proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.
Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mengatakan pada proses integrasi tersebut pada intinya mengupdate sistem data wajib pajak yang sebelumnya harus mempunyai NPWP sebagai wajib pajak. Sedangkan untuk saat ini tengah dalam proses terintegrasi NPWP menggunakan NIK.
”Setiap orang yang punya NIK otomatis dia sudah menjadi wajib pajak tapi dikecualikan bagi mereka yang belum menjadi wajib pajak, bagi mereka yang masih usia pendidikan, masih sekolah, fakir miskin itu yang di kecualikan walaupun yang bersangkutan menjadi wajib pajak,”ujar Pandji kepada wartawan.
Hal itu disampaikan Pandji usai menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Budi Setiawan beserta jajaran di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 16 Januari 2023. Turut mendampingi Asisten Daerah (Asda) II Hamdani, Kepala Dinas Kependudukan dna Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdullah, Kepala Bapenda Muhammad Ishak Abdul Raup, dan Kepala BPKAD Sarudin.
Untuk saat ini, kata Pandji, pihak KPP Pratama Serang Timur tengah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) terlebih dahulu terkait format yang harus di isi untuk merubah dari sistem NPWP kepada NIK secara otomatis. Artinya, untuk saat ini bagi warga yang memiliki NIK dia adalah wajib pajak tidak perlu lagi harus mengurus atau membuat NPWP.
”Walaupun mereka belum punya pendapatan dia, akan dilakukan (dikenakan pajak) ketika ada transaksi seperti menjual tanah itu ada pajaknya. Tapi kalau tidak ada kegiatan apa-apa yang tidak kena pajak,”terangnya.
Untuk merealisasikannya, Pandji memastikan akan menyosialisasikan kepada OPD—OPD di lingkungan Pemkab Serang namun secara simbolis akan dilakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk mengupdate melalui aplikasi dari sistem NPWP ke NIK. ”Sistem ini sebelum masyarakat yang melakukan, pejabat pemda terlebih dahulu yang melakukan merubah prosedur pengisian data perpajakannya atau NPWP ke NIK,”jelasnya.
Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi sampai akhir 2023 mendatang diharapkan sudah selesai. ”Jadi kita harapkan 1 Januari 2024 sudah diimplementasikan seluruhnya NIK menjadi NPWP. Untuk saat ini baru koordinasi awal, tapi kalau masalah prosedurnya nanti akan di atur,”ujarnya.
Diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 akan terintegrasi. Proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.
Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. (Red)