BANTEN, (MBN) – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten melaporkan ke Ombudsman Provinsi Banten terkait pembangunan Hotel Sea Side yang terletak di Kampung Sungkuy, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, diduga melaksanakan pembangunan tanpa memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB), izin ketinggian lantai, dan izin reklamasi.
Menurut Permahi, pembangunan Hotel tanpa memiliki IMB, selain merugikan daerah mereka juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Seharusnya, sebelum mereka melaksanakan pembangunan harusnya memiliki IMB dan mentaati aturan terkait ketinggian juga izin reklamasi,”kata Ketua Perhami Banten Rizki Aulia Rahman pada awak media, Sabtu, (20/11/2021).
Kata Rizki, berdirinya beberapa Hotel yang diduga tidak berizin dan salah satunya Hotel Sea Side tersebut itu hanya syarat akan kepentingan saja. Karena, pembangunan Hotel tersebut tidak memperhatikan perizinan awal. Ditambah izin ketinggian lantai dan reklamasi pun tidak berizin dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan, lebih dari itu, posisi bangunan Hotel sangat berdekatan dengan pantai, padahal seharusnya ada radius 100 meter dari bibir pantai sesuai pasal 33 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020.
“Pertama kawasan perlindungan setempat harus dijaga kelestariannya yaitu sempadan pantai, kawasan sekitar danau atau waduk, situ, dan ruang terbuka hijau,”tegas Rizki.
Sementara itu, Asisten Muda Ombudsman Banten Harri Widiarsa membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Permahi. Harri menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memperlajari substansinya.
“Betul, kita telah menerima laporan dari Permahi Banten dan akan segera mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut, namun, kami sarankan juga agar Permahi mempertanyakan ke DMPTSP,”katanya.
Lanjut Harri, dengan ditemukannya dugaan pembangunan Hotel yang tidak disertai izin, ia menyarankan agar Permahi Banten dapat mendorong Pemerintah Kabupaten untuk pro aktif menindaklanjuti laporan masyarakat, dan meninjau kembali kawasan pantai yang berdiri perhotelan serta memeriksa kembali dokumen perizinan dan pemanfaatan tata ruang apakah sudah sesuai dengan aturan perundang undangan.
“Kemudian, meninjau pemanfaatan tata ruang yang sesuai peruntukannya. Sehingga dapat memberikan daya guna dan peningkatan investasi yang berkelanjutan serta menambah pendapatan asli daerah atau PAD,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya