SERANG, (MBN) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang memberikan remisi umum dalam Rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022 kepada narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.
Penyerahan remisi diberikan kepada warga binaan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Herwanto Bersama-sama dengan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar pada kegiatan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Indonesia di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten yang terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang.
Adapun jumlah narapidana yang menerima remisi umum 17 Agustus 2022 tersebut cukup banyak, total 620 orang. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Kalapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengatakan para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana), PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus), dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
Mereka dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
Heri Kusrita berharap dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
“Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik,” ungkap Heri