SERANG (MBN) – Menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara seluruh objek wisata di Provinsi Banten, personil Polres Serang melakukan penutupan sementara seluruh lokasi wisata, termasuk objek wisata religi.
Sesuai instruksi gubernur, penutupan sementara seluruh objek wisata dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 Mei mendatang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan dalam melaksanakan instruksi gubernur ini pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran melakukan pemasangan pengumuman larangan kunjungan di seluruh objek wisata yang masuk wilayah hukum Polres Serang.
“Sesuai instruksi gubernur dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, kita lakukan penutupan di seluruh objek wisata oleh jajaran polsek Minggu (30/5),” terang Kapolres kepada awak media Senin (17/5/2021).
Selanjutnya Kapolres menjelaskan susuai perintah dari Kapolda Banten, pihaknya juga menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) oleh seluruh personil satuan fungsi serta polsek jajaran.
“Sesuai perintah Kapolda, patroli KKYD dilakukan sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) pasca hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 serta mengantisipasi munculnya tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan pihaknya juga telah memerintahkan seluruh personil yang bertugas di pos-pos penyekatan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas. Pemeriksaan dilakukan agar aktivitas buruh yang akan bekerja maupun masyarakat yang akan kembali ke rumahnya masing-masing dapat berjalan normal.
“Sementara untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, kami juga melakukan pemeriksaan di posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM,” tandasnya. (har)