LEBAK (MBN) – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, dengan tegas menindak lanjuti terkait dugaan penyerobotan tanah milik SDN 1 Pabuaran, tepatnya di Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Imala juga meminta Pemkab Lebak serius menindak lanjuti jika adanya pelanggaran yang melanggar aturan per undang- undangan tentang dugaan penyerobotan tanah, oleh oknum Calo atau pembeli tanah yang membuat pondasi di tanah milik sekolah tersebut.
“Tentu ini harus di sikapi dengan serius. Ini bukan main- main, karena ini soal pasilitas pendidikan dasar di wilayah Pabuaran. Adanya persoalan itu, tentu membuat kegaduhan dalam pelaksanaan pendidikan di SDN 1 Pabuaran itu,”tegas Ketua Umum PP Imala Nukman Faluti pada awak media, Sabtu, (31/7/2021).
Menurut Nukman, hasil penelusuran, Hukum Peneyerobotan Tanah itu masuk di Pasal 385 KHUP. Dimana isi dari pasal tersebut, penyerobotan tanah itu merupakan tindakan kriminal yang merugikan hak pemilik tanah sebenarnya.
Aturan kasus tersebut, kata Nukman, itu tercantum dalam Pasal 385 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua. Menurut KHUP buku Bab II Bab XXV tersebut, pelaku dapat dituntut hukuman pidana maksimal 4 Tahun Penjara.
“Kejahatan tersebut termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat. Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain,”tegas Nukman.
Untuk itu, Nukman menegaskan, jika memang benar adanya dugaan penyerobatan, tinggal bagaimana langkah Pemkab Lebak serius menindak lanjuti persoalan itu dengan bukti- bukti yang dimiliki Sekolah SDN 1 Pabuaran. Karena itu adalah tanah milik daerah atau Aset Daerah.
“Tinggal bagaimana ketegasan Pemkab Lebak, jika memang ada pelanggaran, ya kami minta semua itu di tegakan dengan se benar- benarnya. Agar tidak ada lagi yang gegabah atau semenah- menah melakukan pembanguan di tanah yang bukan haknya. Apalagi ini soal untuk nasib Pendidikan dasar di SDN Pabuaran, “tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Lebak selaku Pembeli tanah Asep Komar meminta pihak media menanyakan kepada pemilik tanah. Apakah patok itu sudah benar atau salah.
“Tanya yang punya tanah aja. Apa patoknya sudah benar atau salah menurut penjual. Dengan bukti adm yang ada dan keterangan dari BPN,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan penyerobotan tanah milik negara yang dipakai SDN 1 Paburan, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, semakin jelas. Sejumlah pejabat Lebak turun tangan pastikan tanah yang di duga diserobot oknum Calo tersebut kembali kesemula. Pihaknya juga melakukan melakukan pematokan dan pemasangan pelang di tanah milik aset daerah tersebut.
Sejumlah pejabat Kabupaten Lebak mulai dari Plt Kepala BPKAD, Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat Lebak, Kepala Bagian Hukum Pemda Lebak, Kepala Dinas Pendidikan melalui Kasi Bagian Aset Daerah, BPN, Kepala Desa, Babinsa, Polsek dan Satpol PP, turun ke lokasi melakukan pemasangan pelang di tanah milik sekolah SDN 1 Pabuaran yang diduga keserobot itu.
“Kurang lebih, tanah milik sekolah yang diduga keserobot itu sekitar 32 meter dan lebar 4 meter, panjang 8 meter. Saat ini akan di eksekusi. Menurut dari akta tanah itu kan lurus, tapi oknum yang mengklem katanya itu berbentuk L, makanya kita luruskan lagi sesuai Akta Tanah milik Sekolah, dilimpahkan ke dinas terkait agar diluruskan kembali ke sediakala,”kata Kepala SDN 1 Pabuaran Hj. Nurwati pada awak media. Sabtu, (31/7/2021).
Plt kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan menegaskan, bahwa pada tanggal 39 Juli 2021 pihaknya melakukan pematokan dan pemasangan pelang di batas tanah milik daerah yang ada di SDN 1 Pabuaran ini.
“Sebelumnya ada laporan ke kita, bahwa ada pihak lain yang membuat pondasi masuk ketanah kita, tentu sebagai aparat negara tentu kita harus mengamankan tanah milik negara. Untuk itu, kami Selasa kemarin telah melakukan rapat internal dengan Kejaksaan Negeri Lebak, Satpol PP dan dinas pendidikan, dan hari ini Kamis 39 Juli 2021 diaksanakan eksekusi,”katanya.
Pemasangan patok tersebut, kata Halson, pihaknya memastikan bahwa tanah itu adalah tanah milik Sekolah SDN 1 Pabuaran, dan itu sudah di jalurnya. Pihaknya mengaku tidak mungkin melakukan pematokan jika itu tanah orang lain.
“Nanti kalau ada pihak yang merasa di rugikan, kita persilahkan untuk menempu jalur hukum. Nanti kita akan adu bukti. Jadi kalau yang membangun pendasi itu merasa dirugikan silahkan tempu jalur hukum,”tegas Halson.