SERANG | Mitra Banten News – Imigrasi Kelas I Non TPI Serang adakan program inovatif pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tema Komunikasi, Edukasi dan informasi Desa binaan Imigrasi Kabupaten serang di Hotel Aston Serang-Banten, Jumat (17/05/2024).
Acara ini di hadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, Kepala BP3MI Provinsi Banten Kombespol Budi Novijanto, Kasi Pelayanan dan Dokumentasi Perjalanan Bambang Triyono, Kasi TIKKIM Dwi Avandho Farid serta pejabat dari Kecamatan Padarincang, Kecamatan Tanara, dan Kecamatan Lebak Wangi.
Tiga Desa Penanganan TPPO binaan Imigrasi yaitu Kecamatan Padarincang, Kecamatan Lebak wangi, Kecamatan Tanara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, ” Perijinan di Kabupaten Sejak 2023 sudah satu pintu. Sekarang juga sudah ada Desa migran produktif. Diharap untuk para imigran nantinya tidak kembali ke sana (luar negeri) dan dapat memajukan daerahnya masing-masing,”
Diana lanjut menjelaskan, untuk menjadi calon pekerja migran indonesia (CPMI) juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, diantaranya usia 17 tahun atau sudah menikah, kompeten, sehat jasmani dan rohani, terdaftar asuransi serta memiliki dokumen yang lengkap. “Tujuannya agar pergi sehat dan pulang juga dalan keadaan sehat,” jelasnya.
CPMI harus jelas keberangkatannya melalui perusahaan resmi ini bertujuan agar warga negara Indonesia terlindungi dari pemberangkatan yang ilegal. “Saya harap CPMI jangan percaya dengan sponsor. Harus jelas dulu siapa yang akan menjadi majikannya, gimana tempat tinggalnya dan sebagainya, kedepannya pihak Disnakertrans akan rapat dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Adepsi) untuk menghadapi tindak perdagangan orang. Saya minta kepada aparat desa turut mengawasi warganya yang akan menjadi CPMI, agar mereka berangkat melalui prosedur yang tepat,” ungkapnya.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten Kombes Pol Budi Novijanto mengatakan, Masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang non prosedural ini diharap tidak terjadi lagi, karena itu, untuk kejadian yang tidak diinginkan, diharapkan warga yang akan berangkat ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang ada. BP3MI akan terus mencegah dan memberantas oknum TPPO. “Karena itu, kami perlu peran masyarakat untuk memberikan informasi,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari word bank, tenaga kerja yang ke luar negeri mencapai 266.000 tiap tahunnya. Didominasi perempuan karena Domestik atau pekerja rumah tangga.
Menurut Budi Novijanto, Kepala BP3MI selalu melakukan pengawasan, terutama di pos yang ada di Bandara Soekarno Hatta. Setiap harinya BP3MI melakukan pencegahan sekitar 25-35 orang. “Kami harap peran serta pemerintah dan masyarakat untuk ikut serta membantu mencegah dan memberantas Oknum atau perusahaan yang ilegal terkait TPPO,” ujar nya.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Dadang Munandar menambahkan ada 126 kantor Imigran di indonesia. ”Sekarang juga ada Mall Pelayanan Publik (MPB) selain di Serang, yaitu di Pandeglang dan Lebak, ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang berada di daerah,” tutupnya. (Czi Yk)