SERANG, (MBN) – Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang ikuti kegiatan Pencanangan Deklarasi Bersih dari Narkoba (BERSINAR).
Total, sebanyak 19 Perwakilan dari seluruh Satuan Kerja, baik Keimigrasian maupun Pemasyarakatan, hadir dalam Pencanangan Satuan Kerja Bersih dari Narkoba (BERSINAR) berpusat dari Ballroom Horison Ultima Ratu Hotel, Kota Serang, Rabu (27/07).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Tejo Harwanto) mengatakan, Pencanangan Satuan Kerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Bersih dari Narkoba (BERSINAR) merupakan wujud komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Dan Pencanangan BERSINAR yang dilakukan seluruh Satuan Kerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ini adalah upaya untuk mengimplementasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang bersih dari narkoba,” katanya.
Menurut dia, upaya tersebut direalisasikan dalam serangkaian kegiatan. Salah satunya, Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Narkoba antara Kanwil Kemenkumham Banten dengan BNN Banten dan Kepolisian Daerah Banten yang draftnya telah rampung dirancang.
Tak hanya itu, razia gabungan serentak yang dilakukan di sejumlah Satuan Kerja Pemasyarakatan dengan menggandeng Badan Narkotika baik Provinsi, Kepolisian dan stakeholder terkait lainnya masih terus gencar dilakukan.
Dalam pencanangan tersebut dilakukan Penandatanganan seluruh Satuan Kerja yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Kepala BNN Provinsi Banten. Serta Deklarasi Komitmen yang dipimpin oleh Plt. Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang (Toto Suryanto).
Hendri Marpaung, Kepala BNN Provinsi Banten yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas Pencanangan Satuan Kerja BERSINAR yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Menurut dia, ini merupakan langkah maju yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Saya berharap dalam pencanangan ini harus ada komitmen. Tidak hanya sekedar retorika. Itu yang kita harapkan. Lalu, akselerasinya bagaimana? Bekerja sama, berkolaborasi dan sinergi dengan BNN dan POLRI yang akan dilakukan melalui langkah pencegahan dan pemberantasan yang lebih intensif lagi”, ungkapnya.
“Sekali lagi, mari kita berkomitmen dan rapatkan barisan. Kibarkan bendera perang untuk tidak pernah memberikan ruang kepada Narkoba”, pungkasnya.
Turut hadir di tempat kegiatan diantaranya Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno), Kepala Divisi Keimigrasian (Ujo Sujoto), Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) serta Perwakilan BNNK Tangerang, BNNK Tangerang Selatan dan BNNK Cilegon.