CIKARANG, (MBN) – Lapas Kelas IIA Cikarang menyelenggarakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program Asimilasi di Rumah. Total ada 42 (empat puluh dua) warga binaan Lapas Cikarang yang diberikan program Asimilasi di Rumah pada hari Senin, (24/01/2022).
Dari 42 (empat puluh dua) warga binaan, telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Lapas Cikarang, Veri menyampaikan dari 42 (empat puluh dua) warga binaan yang akan menjalankan Asimilasi di Rumah ini telah memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari masingmasing warga binan, dan syarat administraf berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Veri, sapaan akrab Kalapas Cikarang mengatakan bahwa Asimilasi Dimulai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada tanggal 30 Maret 2020 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersayarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Menyesuaikan dengan masa kedaruratan pandemi Covid-19 peraturan menteri tersebut mengalami perubahan untuk kedua kalinya menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersayarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
“Perubahan terletak pada pasal 45 ayat (1) menjadi berbunyi Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan aank yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tambahnya.
Dampak positif pun dirasakan oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang). Semula warga binaan yang telah mengajukan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021 maka meraka dapat diberikan program Asimilasi di Rumah dan bisa diusulkan kembali ke masyarakat lebih awal dari tanggal 2/3 masa pidananya.
Semua warga binaan telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat warga binaan pun wajib dijemput oleh penjaminnya. Selain kontribusi dari pihak penjamin ataupun keluarga, Lapas Cikarang juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada warga binaan selama menjalani Asimilasi di Rumah.
Kepala Lapas Cikarang menegaskan, Warga binaan yang diberikan Asimilasi hari ini, kalian belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas, dan akan diusulkan program Pembebasan Bersyarat, ataupun Cuti Bersyarat. Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum. (Red).